Kalender Akademik

Home Kalender Akademik
Pedoman Akademik 2026

Kalender Akademik

Kegiatan akademik STIKES Bhakti Husada Bengkulu disusun dalam kalender akademik sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

BAB III KEGIATAN AKADEMIK

A. Kalender Akademik

Kegiatan akademik merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran mahasiswa sejak diterima sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Bengkulu sampai selesai studi. Rangkaian kegiatan akademik ini dimulai dari proses penerimaan mahasiswa baru (admisi dan registrasi), masa orientasi yang disebut Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru, perkuliahan selama 8 semester masa studi normal (atau maksimal 14 semester) untuk program sarjana dan diakhiri dengan kelulusan yang ditandai dengan upacara wisuda sarjana. Proses studi selama menempuh perkuliahan di tingkat sarjana dilakukan dengan sistem dikenal sebagai Sistem Paket Dengan Prasyarat.

Sistem paket prasyarat adalah Panduan Paket arahan Program Studi sebagai acuan yang dapat digunakan oleh mahasiswa dalam membuat perencanaan pembelajaran tiap semester. Dengan memperhatikan mata kuliah semester sebelumnya. Dengan membuat perencanaan belajar yang baik maka diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya tepat waktu dan memiliki IPK maksimal.

Kegiatan pembelajaran pada semester 1 dimulai dengan admisi dan registrasi hingga diterbitkannya kartu hasil studi (KHS). Sedangkan kegiatan pembelajaran mulai semester 2 dan seterusnya dimulai dengan perencanaan studi hingga diterbitkannya KHS Kegiatan dalam setiap semester terdiri dari 16 minggu.

  1. Kalender akademik adalah jadwal penyelenggaraan kegiatan akademik selama jangka waktu satu tahun. Satu tahun akademik dibagi menjadi dua semester, yakni semester gasal/ ganjil dan semester genap. Kalender akademik ini disusun dalam suatu pola yang menggambarkan jangka waktu dan jenis kegiatan akademik di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Bengkulu.
  2. Program studi dapat menyusun dan merinci program kegiatannya dengan tetap mengacu pada kalender akademik yang disusun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Bengkulu dan melaporkan atau berkoordinasi segala bentuk kegiatannya kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Bengkulu.
  3. Pada setiap akhir tahun akademik, para pimpinan, BAAK (Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan), Lembaga Penjaminan Mutu, dan Program studi melakukan peninjauan atas pelaksanaan kalender akademik yang telah ditempuh dan menyusun kembali kalender akademik untuk tahun berikutnya.
  4. Semester adalah satuan terkecil yang menyatakan lamanya program pendidikan yang harus diselenggarakan dalam satu jenjang pendidikan satu semester meliputi satuan waktu16 minggu efektif.
  5. Kegiatan akademik tiap semester terdiri atas :
    1. Perkuliahan tatap muka : 14 minggu perkuliahan
    2. Ujian Tengah Semester : 1 minggu
    3. Ujian Akhir Semester : 1 minggu
  6. Tahun akademik penyelenggaran pendidikan tinggi dimulai selambat-lambatnya pada bulan September.

Sumber: PEDOMAN Akademik-1.pdf